DENPASAR,MENITINI.COM-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pasal penyuapan.
Dalam sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (14/06/2022), Eka didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilansir Antara, dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Luki Dwi Nugroho, Dian Hamisena, Masmud, dan Muhammad Albar Hanafi, Eka Wiryastuti diduga memberi uang yang jumlah seluruhnya mencapai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau senilai Rp1,4 miliar kepada dua eks pegawai Kemenkeu secara bertahap pada bulan Agustus–Desember 2017.
Eks pegawai Kemenkeu yang menerima suap adalah Yaya Purnomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, dan Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu. Suap tersebut diberikan melalui perantara, yaitu mantan staf ahli Eka, I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo. Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho saat persidangan menyampaikan suap itu terjadi karena Eka, Bupati Tabanan periode 2016–2021, ingin ada kenaikan alokasi DID Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBN.
Keinginan menambah alokasi DID itu demi mengatasi anggaran daerah yang defisit pada tahun 2017. Untuk mewujudkan keinginannya tersebut, kata jaksa KPK, terdakwa memerintahkan I Gede Urip Gunawan (Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan) mengupayakan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Tabanan mendapat perolehan nilai A sebagai salah satu kriteria tambahan mendapatkan jumlah DID yang lebih besar.
Eka Wiryastuti Didakwa dengan Pasal Penyuapan
Iklan
BERITA TERKINI

Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia, Polisi Amankan Terduga Pelaku
AMBON, MENITINI – Aparat kepolisian telah menangkap tersangka yang diduga pelaku kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Ohoi Sitnohoi, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten

Sidang Korupsi Pertamina, JPU Ungkap Penjualan Solar di Bawah Harga Produksi
JAKARTA,MENITINI.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. Perusahaan tersebut diduga menjual solar non-subsidi kepada

Kementerian Lingkungan Hidup Buka Usulan Calon Penerima Penghargaan Kalpataru 2026
JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajak seluruh pemerintah daerah untuk mengusulkan kandidat penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2026. Ajakan ini merupakan bagian dari upaya memberikan

ITDC Perkuat Keamanan Perairan The Nusa Dua, Serahkan Sarana Patroli ke Satpolairud
DENPASAR,MENITINI.COM – InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) terus memperkuat standar keamanan kawasan wisata dengan mendukung sarana patroli perairan di The Nusa Dua. Upaya ini ditandai

Evaluasi Kinerja Asper PSBS, Bupati Adi Arnawa Dorong Disiplin Pengelolaan Sampah
BADUNG,MENITINI.COM – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Evaluasi Tahap III Capaian Kinerja Kelompok Koordinator Lapangan Asper PSBS Kabupaten Badung, Jumat (3/4), bertempat

Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI
JAKARTA,MENITINI.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengingatkan pekerja/buruh dan pengusaha agar tidak berhenti pada hubungan industrial yang sekadar harmonis. Di tengah laju teknologi, otomasi, dan

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca 1 April
BADUNG,MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1

DPR Soroti Peluang Kerja di Siprus, Tekankan Peningkatan Kualitas SDM
JAKARTA,MENITINI.COM – Komisi I DPR RI melihat adanya peluang besar bagi tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di Siprus, terutama di sektor jasa yang saat ini

JPU Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Formula Harga dalam Sidang Korupsi Kompensasi RON 90 Pertamina
JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan sejumlah fakta terkait dugaan ketidaksesuaian formula harga dalam sidang lanjutan perkara korupsi klaster kompensasi RON 90 di

Melalui Pengawasan dan Penataan Rumah Kos di Kota Ambon, Cegah Potensi Sosial
AMBON, MENITINI – Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si menegaskan, tujuan penataan setiap rumah kos di wilayah kota ini, untuk mencegah potensi masalah sosial
TEKNO
OLAHRAGA
PERISTIWA
NASIONAL
DAERAH
HUKUM
POLITIK
LINGKUNGAN
Di Balik Foto
Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Sidang Korupsi Pertamina, JPU Ungkap Penjualan Solar di Bawah Harga Produksi
Kementerian Lingkungan Hidup Buka Usulan Calon Penerima Penghargaan Kalpataru 2026
ITDC Perkuat Keamanan Perairan The Nusa Dua, Serahkan Sarana Patroli ke Satpolairud
Evaluasi Kinerja Asper PSBS, Bupati Adi Arnawa Dorong Disiplin Pengelolaan Sampah
Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI
BERITA TERKINI
Indeks>>


Sidang Korupsi Pertamina, JPU Ungkap Penjualan Solar di Bawah Harga Produksi






DPR Soroti Peluang Kerja di Siprus, Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

