DENPASAR,MENITINI.COM-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pasal penyuapan.
Dalam sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (14/06/2022), Eka didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilansir Antara, dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Luki Dwi Nugroho, Dian Hamisena, Masmud, dan Muhammad Albar Hanafi, Eka Wiryastuti diduga memberi uang yang jumlah seluruhnya mencapai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau senilai Rp1,4 miliar kepada dua eks pegawai Kemenkeu secara bertahap pada bulan Agustus–Desember 2017.
Eks pegawai Kemenkeu yang menerima suap adalah Yaya Purnomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, dan Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu. Suap tersebut diberikan melalui perantara, yaitu mantan staf ahli Eka, I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo. Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho saat persidangan menyampaikan suap itu terjadi karena Eka, Bupati Tabanan periode 2016–2021, ingin ada kenaikan alokasi DID Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBN.
Keinginan menambah alokasi DID itu demi mengatasi anggaran daerah yang defisit pada tahun 2017. Untuk mewujudkan keinginannya tersebut, kata jaksa KPK, terdakwa memerintahkan I Gede Urip Gunawan (Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan) mengupayakan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Tabanan mendapat perolehan nilai A sebagai salah satu kriteria tambahan mendapatkan jumlah DID yang lebih besar.
Eka Wiryastuti Didakwa dengan Pasal Penyuapan
Iklan
BERITA TERKINI

Prabowo Bertolak ke AS, Siapkan Pertemuan Bilateral dan Penandatanganan Pakta dagang dengan Trump
JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden RI Prabowo Subianto bertolak ke Amerika Serikat untuk menjalani kunjungan kerja yang

Menteri LH Apresiasi Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut
JAKARTA,MENITINI.COM – Upaya penanganan krisis sampah di Indonesia mendapat dukungan moral dari kalangan ulama. Menteri

Wapres Gibran Kumpulkan 74 Pelaku Pariwisata di Bali, Bahas Sampah hingga Harga Tiket
DENPASAR, MENITINI.COM – Gibran Rakabuming Raka menggelar pertemuan dengan 74 pelaku usaha pariwisata bersama pemerintah

Badung Borong Empat Gelar di HUT ke-38 WHDI Provinsi Bali
BADUNG,MENITINI.COM – Kontingen Kabupaten Badung mencatat prestasi membanggakan dalam puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)

Usul BPK NTB Berdiri Sendiri, Bonnie Triyana: Agar Anggaran dan Fokus Lebih Terarah
MATARAM,MENITINI.COM – Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, mengusulkan pembentukan kantor Balai Pelestarian Kebudayaan

Kecak dan Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek dan Valentine di The Nusa Dua
BADUNG, MENITINI.COM – Suasana perayaan Imlek dan Hari Valentine di kawasan The Nusa Dua berlangsung

Presiden resmikan 1.072 SPPG dan 18 gudang pangan Polri, dialog langsung dengan jajaran polda
JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.072 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan 18 Gudang

JPU Tuntut 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan

Pasca Cabut Izin, WALHI: Pulihkan, Bukan Dialihkan
JAKARTA,MENITINI.COM – Banjir kembali melanda Tapanuli Tengah satu hari lalu, menambah daftar panjang bencana ekologis

Wujud Kepedulian PT Klin, Bertepatan Hari Kasih Sayang Gelar Pengobatan Gratis dan Pembagian Paket Sembako Sambut Ramadhan 1447 H
NEGARA,MENITINI.COM – Momentum Hari Kasih Sayang dimaknai berbeda oleh PT Klin. Bertepatan dengan Hari Valentine,
TEKNO
OLAHRAGA
PERISTIWA
NASIONAL
DAERAH
HUKUM
POLITIK
LINGKUNGAN
Di Balik Foto
Prabowo Bertolak ke AS, Siapkan Pertemuan Bilateral dan Penandatanganan Pakta dagang dengan Trump
Menteri LH Apresiasi Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut
Wapres Gibran Kumpulkan 74 Pelaku Pariwisata di Bali, Bahas Sampah hingga Harga Tiket
Badung Borong Empat Gelar di HUT ke-38 WHDI Provinsi Bali
Usul BPK NTB Berdiri Sendiri, Bonnie Triyana: Agar Anggaran dan Fokus Lebih Terarah
Kecak dan Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek dan Valentine di The Nusa Dua
BERITA TERKINI
Indeks>>


Menteri LH Apresiasi Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut


Badung Borong Empat Gelar di HUT ke-38 WHDI Provinsi Bali


Kecak dan Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek dan Valentine di The Nusa Dua



Pasca Cabut Izin, WALHI: Pulihkan, Bukan Dialihkan
