Eka Minta Jangan Kaitkan Kasusnya dengan Partai  

DENPASAR, MENITINI-Ada yang menarik sebelum sidang gratifikasi mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti di pengadilan tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022).  Eka Wiryastuti mendapat kunjungan dari mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta.

Tiba di Pengadilan Tipikor, Sudikerta langsung menghampiri ruang tahanan. Dari balik terali besi, Eka dan Sudikerta saling ngobrol dan beberapa kali tampak senyum.

Setelah berbincang dengan Eka Wiryastuti, mantan Wakil Bupati Badung ini enggan berkomentar. Sudikerta hanya mengatakan, kedatangannya memberikan dukungan moril buat Eka Wiryastuti.  “Saya ngga bisa berkomentar. Kami menengok, memberi doa restu biar selamat. Saya sudah lepas dari dunia skala,” kata Sudikerta.  

Atas kunjungan tersebut, Eka Wiryastuti mengaku senang. Menurutnya, Sudikerta adalah sahabatnya. “Sebagai teman pastinya senang, beliau kan teman saya. Namanya teman,  dalam kondisi apapun tetap teman dalam kondisi suka dan duka,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Beberapa Smelter dan Alat Berat dalam Perkara Komoditas Timah

Terkait eksepsi yang diajukan, terdakwa mengatakan, upaya hukum eksepsi yang diajukan adalah haknya sebagai warga negara Indonesia.  “Artinya saya menggunakan hak hukum sebagai warga negara Indonesia dan itu wajib dilakukan supaya seimbang pemberitaan,” katanya.

Menurutnya, dirinya kini tengah menjalani proses hukum dan memohon agar apa yang kini membelitnya tidak dihubungkan dengan partai politik.  “Karena bagaimana pun saya sedang berproses. Jadi harap untuk dihormati dan jangan diplintir kemana-mana. Disini saya selaku pribadi, jadi jangan dihubung-hubungkan dengan partai manapun,” pinta Eka.

Lebih lanjut dikatakan, apa yang dijalani saat ini adalah masalah pribadi. “Saya pribadi. Saya berjuang pribadi, saya  berjuang sendiri. Demi nama baik saya dan sekali lagi Satyam Eva Jayate,” tegasnya.  M-003