logo-menitini

Dua Penjambret di Kota Ambon, Diciduk Polisi

Kapolres Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumonga Simamura
Kapolres Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumonga Simamura.

Sebelumnya juga kedua tersangka juga melakukan aksi kejahatan serupa pada 7 Desember tahun lalu di JL. Jenderal Sudirman, Desa Hative Kecil dengan menggasak kalung dan liontin emas serta dompet korban lainnya.

Kasus tersebut dilaporkan ke polisi dengan LP Nomor : LP/B/126/XII/2021/ SPKT/SEK SIRIMAU/RESTA AMBON/ MALUKU.

Atas kejahatan yang dilakukan, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagaimana disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. (M-009)

BACA JUGA:  Cekcok dengan Pacar, Pemuda di Bangli Akhiri Hidup dengan Gantung diri
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali