DENPASAR,MENITINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengusulkan agar hotel, restoran, dan supermarket di Bali membeli minimal 80 persen produk lokal. Usulan itu bertujuan agar petani, peternak, dan pelaku UMKM lokal Bali bisa merasakan langsung manfaat dari sektor pariwisata.
Usulan itu disampaikan oleh anggota Fraksi Golkar DPRD Bali, I Nyoman Wirya, dalam Sidang Peripurna DPRD Bali, di kantor gubernur Bali pada, Senin, 15/12/2025
Menurutnya, usulan ini muncul karena akibat adanya alih fungsi lahan yang semakin marak. Kondisi ini membuat pendapatan sektor pertanian menurun drastis dibandingkan sektor pariwisata.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama yang harus segera diselesaikan,” kata Wirya.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Bali mengusulkan agar Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk lokal ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan aturan ini, pelaku usaha pariwisata diwajibkan menggunakan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali.









