BADUNG,MENITINI.COM – Menjelang diberlakukannya kebijakan penutupan pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung mulai 1 April 2026, Komisi II DPRD Badung mendorong penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini dibahas dalam rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung di Gedung DPRD Badung, Senin (30/3).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Badung, Made Sada, didampingi jajaran pimpinan dan anggota komisi. Turut hadir Sekretaris DLHK Badung Made Rai Warastuthi, serta camat, lurah, dan perbekel dari wilayah Kuta dan Kuta Selatan.
Made Sada menegaskan, masa transisi menuju operasional Pembangkit Energi Sampah menjadi Listrik (PSEL) diperkirakan berlangsung selama 15 bulan. Dalam periode tersebut, pemerintah daerah diminta memaksimalkan pemilahan sampah dari sumber sebagai solusi utama pengurangan beban TPA.
Ia mendorong Pemkab Badung mempercepat distribusi sarana pendukung seperti komposter rumah tangga, bag composter, serta pembangunan teba modern di tingkat kepala keluarga, khususnya di wilayah Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan.
Menurutnya, alokasi anggaran yang memadai akan sangat menentukan keberhasilan penanganan sampah. Selain itu, dukungan sumber daya manusia yang dimiliki DLHK perlu dioptimalkan, seiring peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah.
“Permasalahan sampah bisa diselesaikan jika ada komitmen anggaran dan perubahan perilaku masyarakat. Pemilahan sampah harus menjadi budaya,” ujarnya.
Selain penyediaan fasilitas, Komisi II juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan. Sada mengusulkan penerapan sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak melakukan pemilahan, termasuk tidak diangkutnya sampah yang tidak dipilah. Ia juga membuka peluang penerapan aturan berbasis hukum adat (pararem) untuk memperkuat kepatuhan.
Di sisi lain, pengelolaan sampah plastik didorong melalui optimalisasi peran bank sampah. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan, termasuk dalam menjaga stabilitas harga, agar masyarakat terdorong melakukan pemilahan secara maksimal.
Sekretaris Komisi II DPRD Badung, Wayan Luwir Wiana, menambahkan bahwa peran pemerintah kecamatan dan desa sangat krusial dalam edukasi dan pengawasan di lapangan. Ia meminta seluruh perangkat wilayah aktif memastikan pemilahan sampah dilakukan sejak dari sumber, sehingga hanya residu yang perlu ditangani lebih lanjut.









