logo-menitini

Dituduh Mencuri, WNA Uzbekistan Minta Keadilan 

Sri Dharen selaku kuasa hukum Dilshold Alimov di Denpasar,
Sri Dharen selaku kuasa hukum Dilshold Alimov di Denpasar, Kamis (17/2/2022). (MENITINI/IST)

DENPASAR, MENITINI-WNA Uzbekistan bernama Dilshold Alimov, 33 harus menjadi pesakitan. Dia diadili di meja hijau atas dugaan melakukan pencurian sesuai Pasal yang dikenakan yakni Pasal 362 KUHP.

“Hari ini kami mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan terhadap klien kami,” kata Sri Dharen selaku kuasa hukum Dilshold Alimov di Denpasar, Kamis (17/2/2022). 

Diceritakan Sri Dharen lantas, kasus ini bermula ketika Dilshold Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.

BACA JUGA:  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,4 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali