Dituduh Mencuri, WNA Uzbekistan Minta Keadilan 

Sri Dharen selaku kuasa hukum Dilshold Alimov di Denpasar,
Sri Dharen selaku kuasa hukum Dilshold Alimov di Denpasar, Kamis (17/2/2022). (MENITINI/IST)

DENPASAR, MENITINI-WNA Uzbekistan bernama Dilshold Alimov, 33 harus menjadi pesakitan. Dia diadili di meja hijau atas dugaan melakukan pencurian sesuai Pasal yang dikenakan yakni Pasal 362 KUHP.

“Hari ini kami mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan terhadap klien kami,” kata Sri Dharen selaku kuasa hukum Dilshold Alimov di Denpasar, Kamis (17/2/2022). 

Diceritakan Sri Dharen lantas, kasus ini bermula ketika Dilshold Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.

BACA JUGA:  Sales Elektronik Asal NTB Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Kasus Narkotika

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami