Ditangkap KPK, Kepala Basarnas akan Ikuti Hukum di TNI

Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. (Foto: screenshoot youtube Basarnas)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi mengatakan akan mengikuti proses hukum di TNI karena ia masih berstatus militer aktif. Henri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Menurut Henri penetapan dirinya sebagai tersangka harusnya mengikuti mekanisme yang berlaku di TNI. Sebab, kata Henri, dirinya militer aktif.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Kejanggalan Investasi PT AKAB dan Google Indonesia di Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif,” kata Henri seperti dikutip dari Detikcom, Jumat (28/7/2023). Dia membantah dugaan mengakali sistem lelang elektronik demi mendapatkan fee dalam proyek pengadaan barang di Basarnas. (M-003)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya:

BACA JUGA:  JPU Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah Pertamina
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top