JAKARTA,MENITINI.COM-Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi mengatakan akan mengikuti proses hukum di TNI karena ia masih berstatus militer aktif. Henri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Menurut Henri penetapan dirinya sebagai tersangka harusnya mengikuti mekanisme yang berlaku di TNI. Sebab, kata Henri, dirinya militer aktif.
“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif,” kata Henri seperti dikutip dari Detikcom, Jumat (28/7/2023). Dia membantah dugaan mengakali sistem lelang elektronik demi mendapatkan fee dalam proyek pengadaan barang di Basarnas. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Kasus Prostitusi Digital Menguak dalam Drama Honour Episode Terbaru
- Bernadya Andalkan Galaxy S26 Ultra untuk Tulis Lirik hingga Rekam Momen Malam
- Hampir 10 Persen Anak Indonesia Alami Gejala Gangguan Mental, Kemenkes Perluas Skrining Kesehatan
- Jaksa Agung Dorong Penyelesaian Perkara SDA di Luar Pengadilan Lewat DPA dan Denda Damai
- Siswa Nias Selatan Sampaikan Keluhan MBG ke Prabowo di Hambalang: “Programnya Belum Sampai di Sekolah Kami”









