DENPASAR,MENITINI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan arsip negara.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Pemberitahuan resmi penetapan tersangka juga telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali melalui surat Nomor B/1616/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/206/III/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 26 Maret 2025, yang diajukan oleh Drs. Made Tarip Widarta, M.Si. Setelah melalui proses penyidikan, penyidik menetapkan status tersangka pada 11 Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, serta dugaan tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.









