Diduga Salah Gunakan Dana Bantuan, Ketua BUMDes di Bangli Ditahan

IMS langsung ditahan oleh Kejari Bangli
IMS langsung ditahan oleh Kejari Bangli. (MENITINI/IST)

Dimana dana itu bersumber dari APBD Kabupaten Bangli. Tindakannya itu dinyatakan bertentangan dengan Keputusan Perbekel Desa Catur Nomor: 11/Kesra/2017 Tanggal 28 November 2017 Tentang Penetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA) “Catur Mulia Santhi” Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli.

“Sehingga merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Bangli cq BUMDesa Catur Mulia Santhi. Perbuatan tersangka IMS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 9 JO pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bangli, 10 Februari 2022,” pungkasnya. (M-007)

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami