Diduga Memperkosa Penumpang, Tukang Ojek Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolres Maluk Barat Daya, AKB Dwi Bachtiar Rivai

Naasnya, di perjalanan pelaku mengubah arah tujuan ke TKP. Karena merasa takut, korban melompat dari sepeda motor. Akibatnya ada luka sebanyak 4 jahitan pada lutut bagian kiri.

“Saat terjatuh pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya memperkosa koban. Setelah itu korban memohon pada pelaku serta diimingi sejumlah uang sebesar Rp. 1 juta. Pelaku kemudian setuju mengantar korban kembali ke tempat tujuan,” ungkap Kapolres

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Geledah Rumah Direktur PT KMM dan Kantor Jamkrindo, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Kini polisi telah melakukan pemeriksaan dan menahan tersangka pelaku. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor bernomor polisi DE 5636 AS, baju kaos, lengan panjang ada bercak darah, dan pembalut wanita.
Korban mengalami trauma dan kini sudah dilakukan pendampingan.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Setujui Rehabilitasi 3 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Lewat Restorative Justice

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Kapolres Dwi Bactiar Rivai M-009

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top