logo-menitini

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

dewan pers
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menerima berkas perkara dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam kunjungan Kejaksaan Agung ke kantor Dewan Pers di Jakarta, Kamis (24/4/2025). (Foto: istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Dewan Pers meminta Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan pengalihan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Permintaan itu disampaikan setelah pertemuan antara perwakilan Kejaksaan Agung dan Dewan Pers di Jakarta, Kamis (24/4/2025). Dalam pertemuan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyerahkan berkas-berkas terkait kasus yang menjerat Tian Bahtiar kepada Dewan Pers.

BACA JUGA:  OTT KPK di Depok, Ketua PN I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Ditangkap

“Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar guna memudahkan proses pemeriksaan oleh Dewan Pers,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam pernyataan resminya.

Sebelumnya, pada Selasa (22/4), Dewan Pers telah lebih dulu mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu langsung dengan Jaksa Agung untuk membahas kasus tersebut. Saat ini, Dewan Pers sedang melakukan penelitian mendalam terhadap dokumen-dokumen yang diterima dari Kejagung. Meski membutuhkan waktu, Dewan Pers berkomitmen akan menyampaikan hasilnya kepada publik secepat mungkin.

Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sepakat untuk saling menghormati kewenangan masing-masing serta tetap berkomitmen dalam menegakkan hukum dan menjaga kebebasan pers. Dalam pernyataan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, ditegaskan bahwa kasus yang menjerat Tian Bahtiar tidak berkaitan dengan produk jurnalistik.

BACA JUGA:  KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap DJKA

Sebagai bagian dari langkah memperkuat kerja sama, Dewan Pers juga berencana menghidupkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan. Kerja sama serupa sebelumnya telah terjalin antara Dewan Pers dengan Kepolisian RI dan Mahkamah Agung.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>