Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso menjelaskan bahwa selain di desa Keliki, desa energi berdikari Pertamina sudah tersebar di 52 lokasi dengan menghasilkan 143.250 WP energi Pembangit Listrik Tenaga Surya, 605.000m3/tahun energi Gas Metana & Biogas, 16.500 WP energi Hybrid Surya dan Angin, 8.000 Watt energi microhydro dan 6.500 liter/tahun biodiesel, dapat mengurangi dampak emisi sebesar 565.896 tonCo2eq/ tahun serta memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat sebesar 1,8 miliar/tahun.
BACA JUGA: Menteri ESDM RI Beber Usaha Sektor Energi di Asia Tenggara
“Pertamina akan terus memperluas keterlibatan masyarakat dalam mendukung program mandiri energi di desa-desa dengan memanfaatkan potensi yang ada di sekitarnya,”ujar Fadjar.
Program desa energi berdikari Pertamina sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dalam poin #7 (Energi Bersih dan Terjangkau), poin #8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), dan poin #13 (Tindakan terhadap Perubahan Iklim).
Melalui program ini, Pertamina juga berkontribusi pada target Pemerintah untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 serta mendukung kemandirian energi dan ekonomi Masyarakat.
Pertamina sebagai pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s).
Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina. *
Sumber: kabar BUMN
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Pemkab Badung Terima Hibah Aset Rampasan KPK Senilai Rp26 Miliar
- Trump Tetapkan Tarif 19 Persen untuk Indonesia, Ini Imbalan yang Harus Dibayar
- Pengusaha asal Rusia Ngaku Dikeroyok Orang Bertopeng di Jimbaran, Polisi Minta Bukti Tambahan
- 17 Oktober Hari Kebudayaan, Puan: Jelaskan Argumentasinya ke DPR, Jangan Bikin Polemik!
- Seorang Ibu di Pasar Mardika Ambon Buang Dagangannya ke Jalan, Menolak Ditertibkan Petugas Satpol PP