AMBON, MENITINI.COM – Seorang oknum anggota Polri di Maluku, Aipda AW, harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana pembangunan masjid senilai Rp450 juta.
Personel yang bertugas di Polsek Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, itu kini telah diamankan dan ditahan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setelah dilaporkan terkait dugaan raibnya dana pembangunan masjid di Dusun Oli, Desa Hitu Mesing.
Kasus ini mencuat setelah Aipda AW dilaporkan oleh Kepala Dusun Oli, Diman Wali, pada 7 Agustus 2026. Dalam kepanitiaan pembangunan masjid tersebut, AW diketahui menjabat sebagai bendahara panitia.
“Iya, soal dugaan penggelapan dana pembangunan masjid. Totalnya Rp450 juta,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janete Luhukay, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Janete memastikan, Aipda AW telah ditahan dan sementara diamankan di Polresta Pulau Ambon.
“Sudah ditahan, dan sementara diamankan di Polresta,” ujarnya.
Menurutnya, setelah menerima laporan tersebut, penyidik Polresta Pulau Ambon langsung melakukan penyelidikan.
Namun, meski yang bersangkutan telah diamankan, pemeriksaan terhadap Aipda AW sebagai pihak terlapor belum dilakukan.
Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pelapor dan pihak-pihak lain yang mengetahui persoalan tersebut.
“Sudah diamankan, tapi untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum. Sementara ini masih pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Janete.
Kasus dugaan penggelapan dana rumah ibadah ini pun menjadi sorotan serius. Dana sebesar Rp450 juta yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan masjid kini menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.
Janete menegaskan, meskipun yang dilaporkan merupakan anggota Polri, proses hukum tetap akan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kita proses, proses tetap jalan karena laporan sudah naik sesuai prosedur,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara terang dugaan penggelapan dana pembangunan masjid senilai ratusan juta rupiah itu.
Sementara itu, Aipda AW masih berstatus sebagai terlapor dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (M-009)
- Editor: Daton

