logo-menitini

Berikut Daftar 9 Tersangka yang Kasusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung

restorative justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui sembilan perkara pidana untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme restorative justice (RJ). Persetujuan itu diambil dalam ekspose virtual pada Senin (25/8/2025).

Kasus-kasus tersebut dinilai memenuhi syarat karena para tersangka dan korban telah berdamai, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.

Berikut daftar para tersangka yang mendapatkan penyelesaian melalui restorative justice:

  1. Risno Pirwandi alias Suang bin Sukuria – Tersangka kasus pengancaman di Majene, Sulawesi Barat.
  2. Elgi Mulyono bin Safrudin (Alm) – Tersangka kasus penggelapan atau pencurian dalam keluarga di Malinau.
  3. I Ongky Steven Love dan Arief – Tersangka pencurian dengan pemberatan di Malinau.
  4. Robertus Kiwan Sina alias Robin anak dari Paulus Sili – Tersangka pencurian di Nunukan.
  5. Eko Prayogi alias Yogi bin Sugiran – Tersangka penadahan di Indragiri Hilir.
  6. M. Afrizal alias Feri bin Ramlan – Tersangka penadahan di Indragiri Hilir.
  7. Muhammad Dewi bin Alm. Ali Usuh – Tersangka perusakan di Aceh Timur.
  8. I Sukron bin Wadi dan Trisnal alias Nal bin Yuli Darta – Tersangka penggelapan dalam jabatan di Belitung Timur.
  9. Aswar Sugitra alias Aswar bin M. Ekas – Tersangka kasus perlindungan anak di Sidrap.
BACA JUGA:  Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Narkotika Asal Kejati NTT di Surabaya

JAM-Pidum menegaskan, penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif dilakukan demi menghadirkan kepastian hukum yang lebih bermanfaat, baik bagi korban maupun tersangka, serta mencegah dampak sosial yang lebih luas.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah mufakat tanpa paksaan. Korban telah memaafkan dan para tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar JAM-Pidum dalam keterangannya.*

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  KPK Jerat Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji, Tata Kelola Jadi Sorotan
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>