logo-menitini

Berikut Daftar 9 Tersangka yang Kasusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung

restorative justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui sembilan perkara pidana untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme restorative justice (RJ). Persetujuan itu diambil dalam ekspose virtual pada Senin (25/8/2025).

Kasus-kasus tersebut dinilai memenuhi syarat karena para tersangka dan korban telah berdamai, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.

Berikut daftar para tersangka yang mendapatkan penyelesaian melalui restorative justice:

  1. Risno Pirwandi alias Suang bin Sukuria – Tersangka kasus pengancaman di Majene, Sulawesi Barat.
  2. Elgi Mulyono bin Safrudin (Alm) – Tersangka kasus penggelapan atau pencurian dalam keluarga di Malinau.
  3. I Ongky Steven Love dan Arief – Tersangka pencurian dengan pemberatan di Malinau.
  4. Robertus Kiwan Sina alias Robin anak dari Paulus Sili – Tersangka pencurian di Nunukan.
  5. Eko Prayogi alias Yogi bin Sugiran – Tersangka penadahan di Indragiri Hilir.
  6. M. Afrizal alias Feri bin Ramlan – Tersangka penadahan di Indragiri Hilir.
  7. Muhammad Dewi bin Alm. Ali Usuh – Tersangka perusakan di Aceh Timur.
  8. I Sukron bin Wadi dan Trisnal alias Nal bin Yuli Darta – Tersangka penggelapan dalam jabatan di Belitung Timur.
  9. Aswar Sugitra alias Aswar bin M. Ekas – Tersangka kasus perlindungan anak di Sidrap.
BACA JUGA:  Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

JAM-Pidum menegaskan, penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif dilakukan demi menghadirkan kepastian hukum yang lebih bermanfaat, baik bagi korban maupun tersangka, serta mencegah dampak sosial yang lebih luas.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah mufakat tanpa paksaan. Korban telah memaafkan dan para tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar JAM-Pidum dalam keterangannya.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali