Selain pembangunan teba modern, Bupati juga mewajibkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan sampah di setiap desa dan kelurahan. Satgas ini akan dipimpin langsung oleh perbekel atau lurah, bekerja sama dengan desa adat, dengan tugas memantau serta memberikan pembinaan pengelolaan sampah rumah tangga. Di tingkat kecamatan, pembentukan satgas serupa juga diwajibkan.
Terkait peran pihak swasta, termasuk sektor pariwisata, Bupati menegaskan agar pengelolaan sampah dapat dikoordinasikan di wilayah masing-masing. Pelaku industri pariwisata yang belum memiliki sistem pengolahan sampah diminta diarahkan ke TPS3R terdekat.
DLHK Badung juga diminta melakukan pemetaan kesiapan TPS3R, baik dari sisi sumber daya manusia maupun biaya operasional, guna mengantisipasi potensi limpahan sampah.
“Dengan langkah ini, harapan kami penanganan sampah di TPST bisa dikurangi, bahkan ke depan Badung tidak lagi membuang sampah ke TPA Suwung,” tegas Bupati.*
- Editor: Daton









