Berkas Lengkap, WNA Pelaku Perampokan Diserahkan ke Kejari Badung

Kedua WNA saat diserahkan ke Kejari Badung. (MENIT/Ist)

Vila tersebut ditempati pasangan suami istri yang juga warga negara asing bernama Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo.

Di TKP, tersangka Gregory Lee Simpson membuka safety box dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya seperti 4 buah BPKB mobil Zusuki Jimny, 1 buah BPKB KTM 1290.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

Satu buah BPKB Harley, 2 buah BPKB Husqvarna 630, 1 buah BPKB Suzuki Swift, 1 buah BPKB Ford Ranger, 1 buah STNK Suzuki Jimny warna biru.

Kemudian uang tunai sebesar Rp200 juta, uang asing 10.000 Euro, dan uang Brasil sebesar 3900 Reais.

“Para Tersangka diduga melakukan perencanaan untuk melakukan pencurian. Keduanya disangka melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, ke 4 KUHP,” kata Kajari Badung. (M-008)

BACA JUGA:  JPU Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah Pertamina
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top