DENPASAR,MENITINI.COM – Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai bersama Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis kokain seberat 1,4 kg dan 85 butir ekstasi di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pelaku berinisial NSBC (42), perempuan asal Peru, mencoba menyembunyikan narkoba di bra, celana dalam, hingga sex toys. Dari hasil pemeriksaan, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.432,81 gram kokain dan 85 butir ekstasi dengan nilai diperkirakan Rp10 miliar.
Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant mengatakan, tersangka diduga bagian dari jaringan narkoba internasional. “Barang bukti ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 2.242 jiwa dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Pelaku mengaku hanya kurir yang direkrut melalui forum gelap di internet dengan imbalan USD 20.000. Saat ini, NSBC resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai UU Narkotika.*
- Editor: Daton