logo-menitini

Bareskrim Bongkar Jaringan Impor Pakaian Bekas Ilegal di Bali, Dua Tersangka Dijerat TPPU

Petugas Satgas Gakum Importasi Ilegal Dittipideksus Bareskrim Polri mengamankan ratusan bal pakaian bekas impor ilegal yang dimuat dalam sejumlah truk saat pengungkapan kasus jaringan impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Bali, Senin (15/12/2025).
Petugas Satgas Gakum Importasi Ilegal Dittipideksus Bareskrim Polri mengamankan ratusan bal pakaian bekas impor ilegal yang dimuat dalam sejumlah truk saat pengungkapan kasus jaringan impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Bali, Senin (15/12/2025).

“Total nilai aset yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp22 miliar,” ungkap Ade Safri.

Ia menegaskan, penyitaan aset dilakukan untuk memutus aliran dana ilegal sekaligus mencegah pelaku terus menikmati hasil kejahatan.

“Penyitaan ini merupakan bagian penting dari penegakan hukum TPPU. Negara memastikan bahwa hasil kejahatan yang merugikan perekonomian nasional tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh pelaku,” pungkasnya.*

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Satgas PKH Perkuat Penertiban Kawasan Hutan di 2026, Amankan Jutaan Hektare Lahan dan Triliunan Rupiah untuk Negara

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>