“Total nilai aset yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp22 miliar,” ungkap Ade Safri.
Ia menegaskan, penyitaan aset dilakukan untuk memutus aliran dana ilegal sekaligus mencegah pelaku terus menikmati hasil kejahatan.
“Penyitaan ini merupakan bagian penting dari penegakan hukum TPPU. Negara memastikan bahwa hasil kejahatan yang merugikan perekonomian nasional tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh pelaku,” pungkasnya.*
- Editor: Daton









