DENPASAR,MENITINI.COM – DPRD Bali menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah dalam Sidang Paripurna Istimewa di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kamis (14/8/2025).
Laporan Akhir Dewan yang dibacakan Agung Bagus Tri Candra Arka menyebutkan, Perda ini menjadi payung hukum pembentukan lembaga pendukung Kerta Desa Adat, khususnya dalam menangani perkara adat (wicara) melalui fungsi konsultasi, fasilitasi, dan pendampingan. Tujuannya, meminimalisir dampak perkara hukum umum terhadap kehidupan sosial.
Kerta Desa Adat memiliki lingkup hukum adat berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2019, meliputi urusan parahyangan, pawongan, dan palemahan. Namun, keterbatasan tersebut membutuhkan dukungan kelembagaan yang terintegrasi dengan Kejaksaan, Pengadilan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya.
Bale Kerta Adhyaksa dirancang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman, Peraturan MA No. 1/2016, dan Peraturan Kejaksaan No. 15/2020. Lembaga ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam menyelesaikan perkara adat dan hukum umum melalui mediasi partisipatif, tanpa mengurangi kewenangan Kerta Desa.
“Raperda ini selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, mengintegrasikan nilai sakral, Pancasila, HAM, dan konstitusi dalam tata kelola kehidupan masyarakat,” ujar Agung Bagus Tri Candra Arka.
Keberadaan Bale Kerta Adhyaksa diyakini memperkuat kedamaian, kemandirian, dan harmoni desa adat di Bali, sekaligus menjadi model nasional bagi daerah lain yang memiliki karakter budaya serupa.*
- Editor: Daton