logo-menitini

Bali Resmi Miliki Perda Bale Kerta Adhyaksa untuk Perkuat Penyelesaian Perkara Adat

Sidang Paripurna Istimewa DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama menetapkan Raperda tentang Bale Kerta Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah, Kamis (14/8/2025).
Sidang Paripurna Istimewa DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama menetapkan Raperda tentang Bale Kerta Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah, Kamis (14/8/2025). (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COMDPRD Bali menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah dalam Sidang Paripurna Istimewa di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kamis (14/8/2025).

Laporan Akhir Dewan yang dibacakan Agung Bagus Tri Candra Arka menyebutkan, Perda ini menjadi payung hukum pembentukan lembaga pendukung Kerta Desa Adat, khususnya dalam menangani perkara adat (wicara) melalui fungsi konsultasi, fasilitasi, dan pendampingan. Tujuannya, meminimalisir dampak perkara hukum umum terhadap kehidupan sosial.

Kerta Desa Adat memiliki lingkup hukum adat berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2019, meliputi urusan parahyangan, pawongan, dan palemahan. Namun, keterbatasan tersebut membutuhkan dukungan kelembagaan yang terintegrasi dengan Kejaksaan, Pengadilan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika, Tersangka Direhabilitasi

Bale Kerta Adhyaksa dirancang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman, Peraturan MA No. 1/2016, dan Peraturan Kejaksaan No. 15/2020. Lembaga ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam menyelesaikan perkara adat dan hukum umum melalui mediasi partisipatif, tanpa mengurangi kewenangan Kerta Desa.

“Raperda ini selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, mengintegrasikan nilai sakral, Pancasila, HAM, dan konstitusi dalam tata kelola kehidupan masyarakat,” ujar Agung Bagus Tri Candra Arka.

Keberadaan Bale Kerta Adhyaksa diyakini memperkuat kedamaian, kemandirian, dan harmoni desa adat di Bali, sekaligus menjadi model nasional bagi daerah lain yang memiliki karakter budaya serupa.*

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  DPRD Gianyar Gagas Raperda Pelestarian Seni dan Budaya, Perkuat Identitas Daerah

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali