Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa pengelolaan sampah dari hulu menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
Ia menyampaikan bahwa mulai 1 April 2026, TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu dan direncanakan ditutup sepenuhnya pada 1 Agustus 2026.
“Implementasi pemilahan sampah berbasis sumber harus dilaksanakan di setiap rumah tangga. Saya yakin masyarakat Badung mampu melaksanakan pemilahan sampah dari hulu,” kata Adi Arnawa.
Ia juga mengapresiasi perangkat desa yang telah mengoptimalkan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, desa dinas, dan desa adat sangat penting untuk menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan di Badung.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Badung, serta para lurah, perbekel, dan bendesa adat.
Langkah percepatan ini diharapkan mampu mengurangi beban tempat pembuangan akhir sekaligus mendorong masyarakat menerapkan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. (M-011)
- Editor: Daton









