Berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, masing-masing perkara diputus pada 18 September 2024 dan 17 Desember 2024. Nilai perolehan kedua kapal tersebut tercatat sebesar Rp3.230.201.000 berdasarkan laporan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.
Pelaksanaan hibah ini telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Keputusan Nomor S-182/WKN.16/2025 serta ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor KEP-338/BPA/BPApa.1/12/2025.
Penandatanganan berita acara serah terima hibah dilakukan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset dan Gubernur Sulawesi Utara, dengan disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy serta Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara dengan tetap mengedepankan asas kemanfaatan bagi masyarakat.









