Bebas dari Penjara, WN Rusia Dideportasi dari Bali
BADUNG,MENITINI.COM-Seorang warga negara Rusia IE (38) dideportasi ke negaranya usai menjalani hukuman penjara selama 1,8 bulan karena kasus kepemilikan ganja. Ia melanggar pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan IE datang ke Indonesia pada akhir Oktober 2020 menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya […]
Bebas dari Penjara, WN Rusia Dideportasi dari Bali Read More »









