Aturan Perarakan Ogoh Ogoh Membingungkan, Koster Bilang Boleh, MDA Larang

Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster

Sebab statemen desat adat sebelumnya itu didasari atas SE Gubernur Bali dan itu belum ada SE dari MDA Propinsi Bali terbaru. “Kami akan kumpul dulu melaksanakan parum. Nanti ini akan diputuskan bersama dalam parum, agar kami tidak keliru dalam mengambil sikap,” tegasnya.

Pada dasarnya desa adat  selalu mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah. Namun hal itu tentu memerlukan pertimbangan khusus, agar hal itu tidak sampai mencederai semangat para yowana berkreativitas. Sebab dinamika ogoh-ogoh mempengaruhi psikis para yowana, yang memiliki animo tinggi melaksanakan kegiatan tersebut. Terlebih hal itu sudah 2 tahun tidak dilaksanakan dan tentunya mereka merindukan hal itu. M006/M003

BACA JUGA:  Gubernur Koster Murka: Bali Tak Boleh Jadi Surga Bisnis Asing, Rakyat Sendiri Tersingkir

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami