Aturan Perarakan Ogoh Ogoh Membingungkan, Koster Bilang Boleh, MDA Larang

Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster

Sebab statemen desat adat sebelumnya itu didasari atas SE Gubernur Bali dan itu belum ada SE dari MDA Propinsi Bali terbaru. “Kami akan kumpul dulu melaksanakan parum. Nanti ini akan diputuskan bersama dalam parum, agar kami tidak keliru dalam mengambil sikap,” tegasnya.

BACA JUGA:  Penilaian Pengelolaan Sampah di Bali, Klungkung Tertinggi, Karangasem Terendah, Semua Masih Dalam Pembinaan

Pada dasarnya desa adat  selalu mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah. Namun hal itu tentu memerlukan pertimbangan khusus, agar hal itu tidak sampai mencederai semangat para yowana berkreativitas. Sebab dinamika ogoh-ogoh mempengaruhi psikis para yowana, yang memiliki animo tinggi melaksanakan kegiatan tersebut. Terlebih hal itu sudah 2 tahun tidak dilaksanakan dan tentunya mereka merindukan hal itu. M006/M003

BACA JUGA:  Menteri LH Kunjungi TPS Tahura, Tekankan Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga di Bali
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top