“Sudah tidak ada cara lain, kita harus memaksimalkan pengelolaan sampah berbasis keluarga ini. Jangan khawatir sampahnya dicampur lagi, karena kami sudah menyiapkan tempat penampungan sampah organik,” kata Jaya Negara.
Langkah percepatan ini juga berkaitan dengan kebijakan Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup yang memberi batas waktu hingga 31 Maret 2026 bagi Denpasar dan Badung untuk masih bisa membuang sampah organik ke TPA Suwung.
Setelah itu, hingga 31 Juli 2026 hanya sampah anorganik dan residu yang diperbolehkan masuk, sebelum TPA Suwung ditutup sepenuhnya.
Terkait proses penyidikan yang sedang berjalan, Jaya Negara mengaku belum mengetahui sejauh mana perkembangannya. Namun ia memastikan sejumlah kepala perangkat daerah telah dipanggil oleh penegak hukum untuk dimintai keterangan.
“Saya minta dukungan agar apa yang diharapkan pak menteri bisa kita kerjakan dengan baik,” ujarnya lirih. (M-011)
- Editor: Daton









