Akui jadi Subjek Hukum, Wali Kota Denpasar Minta Dukungan Desa Tangani Sampah

Dokumentasi: Wali Kota Denpasar I Gusti Jaya Negara saat meninjau TPS3R Bungtomo di Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Bali, Rabu (18/2/2026).
Dokumentasi: Wali Kota Denpasar I Gusti Jaya Negara saat meninjau TPS3R Bungtomo di Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Bali, Rabu (18/2/2026). (Foto: M-011)

“Sudah tidak ada cara lain, kita harus memaksimalkan pengelolaan sampah berbasis keluarga ini. Jangan khawatir sampahnya dicampur lagi, karena kami sudah menyiapkan tempat penampungan sampah organik,” kata Jaya Negara.

Langkah percepatan ini juga berkaitan dengan kebijakan Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup yang memberi batas waktu hingga 31 Maret 2026 bagi Denpasar dan Badung untuk masih bisa membuang sampah organik ke TPA Suwung.

BACA JUGA:  Badung Canangkan Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Setelah itu, hingga 31 Juli 2026 hanya sampah anorganik dan residu yang diperbolehkan masuk, sebelum TPA Suwung ditutup sepenuhnya.

Terkait proses penyidikan yang sedang berjalan, Jaya Negara mengaku belum mengetahui sejauh mana perkembangannya. Namun ia memastikan sejumlah kepala perangkat daerah telah dipanggil oleh penegak hukum untuk dimintai keterangan.

“Saya minta dukungan agar apa yang diharapkan pak menteri bisa kita kerjakan dengan baik,” ujarnya lirih. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top