JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli digital forensik dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat Terdakwa Marcella Santoso dkk, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).
JPU Asef Priyanto menjelaskan, ahli yang dihadirkan memberikan keterangan terkait pemeriksaan barang bukti elektronik yang telah disita penyidik dalam perkara tersebut. Ahli digital forensik tersebut berasal dari lembaga laboratorium yang telah terakreditasi Lembaga Akreditasi Nasional (LAN) serta memiliki sertifikasi resmi.
“Ahli yang dihadirkan merupakan tenaga profesional yang terakreditasi dan memiliki sertifikat resmi,” ujar Asef usai persidangan.
Dalam persidangan, ahli memaparkan prosedur, tahapan, hingga proses teknis digital forensik yang dilakukan terhadap barang bukti elektronik. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) bernomor LHP-101 yang berkaitan dengan perkara suap hakim dan dugaan perintangan penyidikan.
Laporan tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut guna menentukan materi yang relevan dengan pembuktian perkara.









