JAKARTA,MENITINI.COM-Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Abraham Samad, hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Rabu (13/8/2025). Ia dimintai keterangan terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Abraham menjelaskan, kedatangannya bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat bahwa setiap warga negara sama di hadapan hukum.
“Saya ingin memberi contoh bahwa kita akan patuh menghadapi berbagai panggilan yang sifatnya pro-justitia,” ujarnya di Polda Metro Jaya.
Menurut Abraham, pemanggilan ini berkaitan dengan aktivitasnya selama ini yang banyak membahas isu publik melalui diskusi dan edukasi.
“Yaitu memberitakan dan menjadi forum diskusi untuk memberikan edukasi, pencerahan dan kritikan yang bersifat konstruktif agar supaya masyarakat paham tentang hak-hak dan kewajibannya. Itu yang saya lakukan,” katanya.
Ia menilai, jika kegiatan melalui siniar (podcast) dianggap memiliki unsur pidana, hal itu merupakan bentuk kriminalisasi sekaligus pembungkaman kebebasan berpendapat.
“Dan yang paling berbahaya lagi, bahwa pemanggilan saya ini adalah sebuah tujuan, proses, ingin mempersempit adanya ruang demokrasi. Ini mengancam demokrasi kita,” tegasnya.
Abraham menambahkan, persoalan ini bukan sekadar tentang dirinya, tetapi menyangkut masa depan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Ia menegaskan, konten podcast-nya, Abraham Samad SPEAK UP, berisi edukasi dan diskusi, bukan hiburan kosong.
“Podcast saya bukanlah berisi konten-konten yang tidak berpendidikan atau konten-konten yang sifatnya entertain,” ujarnya.
Sebelumnya, Abraham telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
“Insya Allah, saya akan datang dan saya duga ini adalah upaya untuk mengkriminalisasi saya dan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi,” katanya.*
- Editor: Daton