Abaikan Pengetahuan Lokal, Izin Ruang Hidup Dinilai Picu Bencana Ekologis

Ilustrasi penebangan hutan
Ilustrasi penebangan hutan. (Foto; dok. contentro)

Kritik Paradigma Pembangunan

Ketimpangan penguasaan hutan tersebut dinilai sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang masih bertumpu pada logika investasi jangka pendek. Chief Executive Officer Indonesia Ocean Justice Initiative, Mas Achmad Santosa, menilai konsep keberlanjutan yang diadopsi negara masih lemah.

“Alam bukan sekadar komoditas atau stok kapital. Alam adalah sistem hidup dengan fungsi yang tidak dapat digantikan oleh modal buatan manusia,” ujarnya.

BACA JUGA:  PSEL Bali Dikebut, Luhut Dorong Solusi Sampah Terpadu demi Selamatkan Pariwisata dan Lingkungan

Ia menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berlandaskan prinsip kemanfaatan bagi rakyat, pemerataan, partisipasi publik, serta penghormatan terhadap hak Masyarakat Adat.

Beban Generasi Muda

Dampak kebijakan yang mengabaikan batas ekologis itu kini dirasakan langsung oleh generasi muda. Koordinator Climate Rangers, Ginanjar Ariyasuta, menilai generasi saat ini menanggung konsekuensi dari keputusan yang tidak mereka buat.

“Bencana yang terus berulang seharusnya menjadi titik balik moral bagi para pengambil keputusan,” katanya. Ia menekankan perubahan tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif dan gerakan masyarakat.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top