Sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa Remisi merupakan salah satu hak setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan. Dimana ketentuannya jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBO Malra Tahun Anggaran 2022-2023
AMBON, MENITINI.COM – Polres Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan








