DENPASAR,MENITINI.COM – Wartawan profesional dituntut tidak hanya memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tetapi juga harus menguasai berbagai regulasi lain yang bersinggungan dengan proses menghasilkan karya jurnalistik.
Hal itu disampaikan Emanuel Dewata Oja (Edo) saat menjadi narasumber dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali di Gedung PWI Bali, Denpasar, Jumat (21/8/2026).
Menurut Edo yang juga anggota dewan kehormatan PWI Bali itu, sebuah karya jurnalistik memiliki banyak dimensi hukum. Karena itu, wartawan yang ingin menghindari persoalan hukum tidak dapat hanya menjadikan UU Pers dan KEJ sebagai satu-satunya rujukan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Wartawan yang mampu menghindari konflik adalah wartawan yang tidak hanya bersandar pada kode etik jurnalistik dan UU Pers. Karena satu karya jurnalistik memiliki banyak dimensi hukumnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses produksi sebuah berita terdapat sejumlah regulasi yang perlu diperhatikan wartawan. Regulasi tersebut antara lain UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPB), Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), hingga Undang-Undang Hak Cipta.
“Kita bikin satu berita tidak hanya bicara undang-undang pers dan kode etik. Satu berita berkaitan dengan 16 regulasi yang dirumuskan menjadi 11,” katanya.
Edo mencontohkan, persoalan perlindungan terhadap narasumber saja dapat bersinggungan dengan sejumlah ketentuan hukum. Demikian pula ketika wartawan meliput perkara pidana, terdapat sejumlah aspek hukum yang harus diperhatikan agar pemberitaan tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia mengingatkan wartawan agar berhati-hati dalam menerapkan asas praduga tak bersalah. Pemberitaan yang menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana tanpa didukung fakta yang memadai dapat berimplikasi hukum.
“Misalnya menulis seseorang melakukan korupsi tanpa fakta yang memadai, itu pelanggaran,” tegasnya.
Selain UU Pers, wartawan juga perlu memahami ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Hak Cipta, serta ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik.
Edo juga menyoroti masih tingginya persoalan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam praktik pers. Menurut dia, banyak pengaduan yang masuk ke Dewan Pers berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan etik jurnalistik.
Ia menyebut wartawan harus kembali memperhatikan prinsip-prinsip dasar dalam KEJ, khususnya ketentuan mengenai pemberitaan yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, menghormati privasi, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Dalam pemaparannya, Edo juga menjelaskan posisi UU Pers sebagai lex specialis atau undang-undang yang secara khusus mengatur kehidupan pers.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terdiri atas 21 pasal dalam 10 bab. Namun, menurut Edo, hanya terdapat sejumlah pasal saja yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan kerja jurnalistik.
Ia menekankan setidaknya lima ketentuan yang perlu menjadi perhatian wartawan, yakni Pasal 5 ayat (1) mengenai kewajiban memperhatikan asas praduga tak bersalah, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengenai hak jawab dan hak koreksi, Pasal 8 tentang perlindungan hukum terhadap wartawan, Pasal 15 mengenai kewenangan Dewan Pers, serta Pasal 18 mengenai tindakan yang menghalang-halangi pelaksanaan tugas wartawan. “Teman-teman saya sarankan konsentrasi di sini,” katanya.
Ia berharap peserta OKK tidak berhenti pada pemahaman teknis mengenai cara mencari dan menulis berita, tetapi juga memahami konsekuensi hukum dari setiap informasi yang dipublikasikan.
Menurutnya, profesionalisme wartawan pada akhirnya tidak hanya diukur dari kemampuan menghasilkan berita dengan cepat, tetapi juga dari kemampuan memastikan karya jurnalistik tetap memenuhi standar etik, hukum, akurasi, dan kepentingan publik.
“Jadi, satu karya jurnalistik itu beririsan dengan banyak undang-undang dan regulasi. Maka hati-hati, di sini kita bisa jelas-jelas terjerembab,” ujarnya. (M-011)

