Polisi Bali Gagalkan Peredaran Ganja dan Sabu di Kos Jimbaran

Barang bukti berupa narkotika dan tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, diamankan oleh polisi.
Barang bukti berupa narkotika dan tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, diamankan oleh polisi. (Foto: Humas Polda Bali)

BADUNG,MENITINI.COM – Peredaran narkotika dalam jumlah besar di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung, berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Polisi mengamankan seorang pria berinisial YPS, asal Medan, bersama hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu.

Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 00.40 Wita. Lokasinya berada di sebuah rumah kos di Banjar/Lingkungan Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.

Dilansir Kantor Berita Antara, Kamis (13/8), Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Jimbaran.

Informasi itu diterima pada Minggu (2/8) sekitar pukul 23.30 Wita. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan.

Saat berada di lapangan, petugas menemukan seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan awal.

“Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial YPS dan berasal dari Medan,” ujar Ariasandy dikutip dari Antara.

BACA JUGA:  Wamen LH Ajak Gen Z Aktif Kritik Isu Lingkungan Lewat Program KELANA

Polisi selanjutnya menggeledah badan dan kamar kos yang ditempati YPS. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua orang warga.

Dari dalam kamar, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam yang berisi sejumlah paket narkotika. Barang bukti tersebut diduga telah dikemas untuk diedarkan.

Sebanyak 18 paket plastik klip bening berisi ganja ditemukan dengan berat bruto 1.750,90 gram dan berat netto 1.696,24 gram.

Tak hanya ganja, polisi juga menemukan dua paket plastik klip bening berisi sabu. Berat bruto sabu tersebut mencapai 104,06 gram dengan berat netto 102,14 gram.

Selain narkotika, polisi menyita satu bendel plastik klip bening, 10 bungkus kertas linting merek Raja Mas, serta satu unit telepon seluler Oppo Reno 8 berwarna silver.

Dengan temuan tersebut, total narkotika yang diamankan dari YPS mencapai hampir 1,8 kilogram. Barang bukti itu terdiri atas sekitar 1,7 kilogram ganja dan 102,14 gram sabu berdasarkan berat netto.

YPS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  PT Bhaksena Gandeng Honda Rajawali Motor, Service On Site Disambut Antusias Peserta BRMC

Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, YPS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana mati.

Ariasandy menegaskan Polda Bali akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bali. Ia juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Jangan segan melapor ke 110 atau kantor polisi terdekat. Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan
Scroll to Top