Pemprov Bali Tegas! Hotel dan Restoran yang Abaikan Sampah Akan Dipublikasikan

koster
Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan terkait penanganan sampah plastik bagi pelaku usaha di Bali. (Screenshoot Kanal Youtube Pemerintah Provinsi Bali)

DENPASAR,MENITINI.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali siap mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mengelola sampah sesuai aturan. Hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan yang abai akan diumumkan ke publik sebagai bentuk sanksi sosial.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa selain sanksi administratif terkait izin operasional, sanksi sosial berupa pengumuman kepada masyarakat juga akan diterapkan. Hal ini bertujuan untuk memberi tekanan kepada pelaku usaha agar lebih peduli terhadap lingkungan.

“Kita harus bersikap tegas. Tempat usaha yang tidak ramah lingkungan akan diumumkan ke publik dan dinyatakan tidak layak dikunjungi,” kata Koster dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Bali di Kabupaten Badung, Rabu (12/3/2025).

BACA JUGA:  Jembrana  Keluarkan SE Batasi Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Berlaku Efektif 10 Pebruari 2025 

Pemerintah menempatkan penanganan sampah sebagai program super prioritas. Salah satu upaya percepatan yang dilakukan adalah memastikan setiap tempat usaha seperti hotel, restoran, mal, tempat ibadah, sekolah, pasar tradisional, perkantoran, dan destinasi wisata memiliki sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.

Pemprov Bali akan melakukan sosialisasi secara masif untuk mengedukasi pelaku usaha tentang pentingnya pengelolaan sampah. Setiap usaha diwajibkan memiliki unit pengelolaan sampah yang terorganisir. Mereka yang tetap mengabaikan aturan, terutama dalam hal pembatasan sampah plastik sekali pakai, akan dikenakan sanksi.

Sebaliknya, pelaku usaha yang berhasil mengelola sampahnya dengan baik akan mendapatkan penghargaan mulai tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kepedulian pelaku usaha terhadap kebersihan lingkungan.

BACA JUGA:  Labrak Perda Bali, Pembangunan Akomodasi 6 Lantai oleh PT Step Up Terancam Dibongkar

Selain menargetkan sektor usaha, Pemprov Bali juga berkomitmen menyelesaikan permasalahan sampah hingga ke tingkat desa dan desa adat. Dengan dasar hukum Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018, Gubernur Koster mendorong pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, termasuk dengan menerapkan kebijakan penggunaan tumbler di lingkungan pemerintahan.

Gubernur bahkan berencana memanggil industri minuman kemasan plastik untuk menghentikan produksi produk sekali pakai dan mengeluarkan regulasi di tingkat desa agar penggunaan plastik bisa ditekan lebih jauh.

“Jika semua pelaku usaha hingga desa mau mengelola sampah dengan baik, kita bisa membersihkan 70 persen wilayah Bali,” ujar Koster.

Pemprov Bali akan mencontoh desa-desa yang telah sukses dalam pengelolaan sampah, seperti desa yang menerapkan metode modern dan desa yang berkomitmen menjaga kebersihannya tanpa mencemari daerah lain.

BACA JUGA:  Pemprov Bali Gelar Aksi Bersih Pantai di Hari Peduli Sampah Nasional 2025

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami