Keluar Lapas, WNA Polandia Langsung Dideportasi
Seorang Warga Negara Asing berkewarganegaraan Polandia dengan inisial GAW dideportasi dari Bali. Dia merupakan eks narapidana Lapas Kelas II B Singaraja yang sebelumnya dihukum karena melanggar Pasal 33 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keluar Lapas, WNA Polandia Langsung Dideportasi Read More »









