10 Jam Diperiksa, Zainal Tayeb Langsung Dijeblos di Rutan Polres Badung

DENPASAR, MENITINI – Pengusaha yang juga dikenal sebagai promotor tinju berdarah Bugis, Zaenal Tayeb harus merasakan pengapnya ruang berterali besi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung, Senin 12 April 2021, Zaenal Tayeb  yang sempat mangkir dari panggilan penyidik Polres Badung dengan alasan sakit ini akhirnya harus meringkuk di ruang tahanan.

Setelah menjalani pemeriksaan 10 jam atas petunjuk Jaksa, penyidik Polres Badung, Kamis (2/9) akhirnya menjebloskan  lelaki berdarah Bugis  ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Badung. 

Informasi yang dihimpun wartawan media ini di Mapolres Badung Kamis malam, Zaenal mendatangi Polres Badung didampingi tim kuasa hukum sekitar pukul 09.40 Wita dan  langsung masuk ke ruangan Reskrim dan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 Wita.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton, yakni sekitar pukul 19.00 Wita,  mantan promotor tinju ini langsung digiring oleh penyidik Sat Reskrim keluar dari ruangan lantai satu ke ruangan tahanan lantai dua. “Tersangka Zainal diperiksa selama 10 jam. Ya, pemeriksaan itu seputar tindak pidana, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung,” ungkap sumber petugas di Polres Badung seperti dikutip Surat Kabar Pos Bali, Jumat (3/9).

Sementara sumber lain menyatakan, terkait penahanan, pihak penyidik Polres Badung telah melakukan gelar perkara. “Ya, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Zainal, berdasarkan gelar perkara,” katanya. Terkait dengan penahanan sebut, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, belum belum bisa  konfirmasi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Badung IPTU I Putu Ika Prabawa Kartikama Utama,  enggan berkomentar dan meminta konfirmasi Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana.

Kasi Humas mengakui ada pemeriksaan  Zainal Tayeb. Namun, menyangkut penahanan, Juru Bicara Polres Badung ini mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Reskrim. “Benar hari ini diperiksa. Namun hasil gelar perkara apakah ditahan atau tidak saya sendiri belum tahu. Saya mohon petunjuk dulu sama bapak ya. Biar tidak salah nanti,” katanya.

Seperti berita sebelumnya, penetapan Zaenal Tayeb sebagai tersangka, Senin (12/4) itu, berawal dari laporan rekan bisnisnya, Hendar Giacomo Boy Syam, tentang dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.  

Berawal tahun 2012, Zaenal Tayeb mengajak korban untuk menjalin kerja sama pembangunan dan penjualan objek tanah miliknya di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Saat itu. Setelah kerja sama berjalan, dilanjutkan dengan pembuatan blok plan sampai dengan pembangunan beberapa unit rumah dan dijual kepada konsumen. 

Tahun 2017 disepakati kerja sama akan dibuatkan perjanjian notariil. Saat itu, Yuri Pranatomo (sempat jadi tersangka dan di putus benas oleh hakim), membuatkan draft perjanjian tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada Notaris BF Harry Prastawa. Dengan mengacu pada draft yang belakangan diduga tidak benar itu, notaris membuatkan akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017. 

Di dalam akta disebutkan bahwa Zainal Tayeb selaku pihak pertama memiliki objek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 meter persegi. Sedangkan korban (Hendar) selaku pihak kedua melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut dengan nama Ombak Luxury Residence. 

Korban diwajibkan membayar nilai atas seluruh objek tanah sebesar Rp 45 juta per meter persegi. Totalnya mencapai Rp 61,65 miliar, dengan termin pembayaran 11 kali. Setelah menandatangani akta dan pembayaran, korban melakukan pengecekan SHM tersebut. Ternyata, baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 meter persegi.  Luasnya hanya 8.892 meter persegi. Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar.  poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *