logo-menitini

WNA Hamil 6,5 Bulan Ini Dituntut 11 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

DENPASAR,MENITINI.COM – Warga negara Afrika Selatan, Lungile Ntombenhile Mzimela (32), terancam melahirkan di balik jeruji besi. Perempuan yang tengah hamil 6,5 bulan itu dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan karena menyelundupkan satu kilogram sabu ke Bali.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/11), Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Putu Suparmi menyatakan Mzimela terbukti membawa sabu yang disembunyikan di pakaian dalamnya saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, 13 Juli 2025 lalu.

BACA JUGA:  KPA Kecam Penggusuran Petani Padang Halaban oleh PT SMART, Polisi Dikerahkan Lebih dari 600 Personel

Petugas Bea dan Cukai menemukan kristal bening seberat 990 gram netto setelah curiga dengan gerak-geriknya. Hasil uji laboratorium memastikan barang itu positif mengandung metamfetamina, Narkotika Golongan I.

Jaksa mengungkap, Mzimela membawa sabu atas perintah seorang perempuan bernama Sindi, sesama warga Afrika Selatan yang kini buron. Ia dijanjikan bayaran sekitar Rp17 juta bila berhasil mengantarkan paket ke Bali.

BACA JUGA:  JPU Beber Dugaan Monopoli dan Mark Up Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Kuasa hukum terdakwa, Putu Kakoi Adi Surya, meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi kehamilan kliennya serta sikap kooperatif selama proses hukum. “Kami mohon hukuman yang mencerminkan rasa kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya dalam pledoi.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>