DENPASAR,MENITINI.COM – Warga negara Afrika Selatan, Lungile Ntombenhile Mzimela (32), terancam melahirkan di balik jeruji besi. Perempuan yang tengah hamil 6,5 bulan itu dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan karena menyelundupkan satu kilogram sabu ke Bali.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/11), Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Putu Suparmi menyatakan Mzimela terbukti membawa sabu yang disembunyikan di pakaian dalamnya saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, 13 Juli 2025 lalu.
Petugas Bea dan Cukai menemukan kristal bening seberat 990 gram netto setelah curiga dengan gerak-geriknya. Hasil uji laboratorium memastikan barang itu positif mengandung metamfetamina, Narkotika Golongan I.
Jaksa mengungkap, Mzimela membawa sabu atas perintah seorang perempuan bernama Sindi, sesama warga Afrika Selatan yang kini buron. Ia dijanjikan bayaran sekitar Rp17 juta bila berhasil mengantarkan paket ke Bali.
Kuasa hukum terdakwa, Putu Kakoi Adi Surya, meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi kehamilan kliennya serta sikap kooperatif selama proses hukum. “Kami mohon hukuman yang mencerminkan rasa kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya dalam pledoi.*
- Editor: Daton









