MASOHI, MENITINI – Aparat Kepolisian melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maluku Tengah berhasil menangkap tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial ARK (22) di Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan dipimpin langsung oleh AIPDA Suherny Arwan selaku Kanit PPA Reserse Polres Maluku Tengah bersama satu anggota.
AIPDA Suherny Arwan membenarkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan, bersama satu anggota. Mereka berhasil mengamankan pelaku ARK di Bandung pada 3 Februari lalu, dan i baru tiba di Masohi pada Rabu (5/2/2026).
Suherny menjelaskan, ARK merupakan tersangka kasus persetubuhan terhadap seorang anak berinisial SS (12) di Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Pasalnya, proses penangkapan tidak berjalan mudah karena pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.
Menurut Suherny, pihaknya sempat mencari pelaku selama tiga hari di Ambon setelah menerima informasi awal keberadaan ARK di kota tersebut. Namun, pelaku tidak ditemukan.
“Terakhir kami mendapat informasi bahwa dia berada di Bandung. Atas perintah pimpinan, kami pun bertolak ke Jawa Barat,” jelasnya.
Setibanya di Bandung, petugas kembali menemui kendala karena titik keberadaan pelaku tidak sesuai informasi awal. Pihaknya, kemudian melakukan koordinasi dengan pihak terkait, hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku.









