“Pidana kerja sosial ini merupakan langkah positif dalam sistem pemidanaan karena memberikan ruang pembinaan bagi pelaku tindak pidana, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pendekatan ini lebih humanis dan mencerminkan keadilan restoratif,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Menurutnya, Pemkab Badung siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial melalui koordinasi yang intensif dengan kejaksaan serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Dengan koordinasi yang baik, tujuan pembinaan dan pemulihan sosial melalui pidana kerja sosial ini dapat tercapai secara optimal,” tambahnya.
Melalui penerapan pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi langsung kepada masyarakat. Pendekatan ini dinilai mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial serta meminimalkan dampak negatif dari pemidanaan konvensional.









