BADUNG,MENITINI.COM – Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menghadiri sekaligus memberikan paraf naskah Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12).
Penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali, yang disinergikan bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali serta Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah.
Kesepakatan tersebut bertujuan mendorong penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Pidana kerja sosial diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang tidak semata menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pembinaan serta pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana.
Wabup Badung Bagus Alit Sucipta menyatakan, kebijakan pidana kerja sosial sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan berlandaskan nilai kemanusiaan.









