Omnibus Law UU Kesehatan disebut akan menghadirkan solusi terhadap berbagai permasalahan di bidang Kesehatan. Seperti pelayanan kesehatan yang masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya Kesehatan (SDM), kesiapan menghadapi krisis kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan Alat Kesehatan.
Puan berharap seluruh pengaturan di dalam UU Kesehatan dapat memajukan kesehatan masyarakat Indonesia melalui penyediaan pelayanan kesehatan terbaik. Dengan begitu, masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri, dan dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
“Semoga UU Kesehatan ini akan memberikan manfaat bagi kita semua. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, DPR berharap dapat menjadi perpanjangan aspirasi publik dengan pertimbangan transformasi sistem kesehatan melalui legislasi yang sesuai kebutuhan,” tegasnya. (M-003)
- Editor: Daton
- Sumber: Parlementaria
| Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita |
Berita Lainnya:
- Prabowo Kumpulkan Tokoh Nasional dan Ketum Parpol di Istana, Perkuat Konsolidasi Hadapi Geopolitik Global
- Reses Ketua DPRD Samsul Hidayat Undang Konstituen Dari Berbagai Kalangan
- Komisi IV DPRD Badung Evaluasi Persiapan Badung Caka Fest 2026
- Polemik Kepemilikan Persekabpas Tuai Sorotan, Ketua DPRD Berharap Segera Terselesaikan
- Pansus “Real Estate” Prigen Soroti Lahan Pengganti Perhutani Blitar, Sugiyanto: Tidak Jelas









