Omnibus Law UU Kesehatan disebut akan menghadirkan solusi terhadap berbagai permasalahan di bidang Kesehatan. Seperti pelayanan kesehatan yang masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya Kesehatan (SDM), kesiapan menghadapi krisis kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan Alat Kesehatan.
Puan berharap seluruh pengaturan di dalam UU Kesehatan dapat memajukan kesehatan masyarakat Indonesia melalui penyediaan pelayanan kesehatan terbaik. Dengan begitu, masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri, dan dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
“Semoga UU Kesehatan ini akan memberikan manfaat bagi kita semua. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, DPR berharap dapat menjadi perpanjangan aspirasi publik dengan pertimbangan transformasi sistem kesehatan melalui legislasi yang sesuai kebutuhan,” tegasnya. (M-003)
- Editor: Daton
- Sumber: Parlementaria
Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita |
Berita Lainnya:
- Ketua DPRD Buleleng Minta Penyusunan APBD Lebih Realistis
- Pengurus Ikatan Alumni Giovanni Resmi Dilantik, dr. Imelda Pimpin IKA Givans
- Ketua DPRD Buleleng Sampaikan Krisis Calistung dan Sarpras Sekolah ke BAM DPR RI
- AMPI Dukung Demer Pimpin Golkar Bali
- Komisi XI DPR RI Ingatkan Bea Cukai: Jangan Jadikan PLB Tempat Dumping Barang Impor