Omnibus Law UU Kesehatan disebut akan menghadirkan solusi terhadap berbagai permasalahan di bidang Kesehatan. Seperti pelayanan kesehatan yang masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya Kesehatan (SDM), kesiapan menghadapi krisis kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan Alat Kesehatan.
Puan berharap seluruh pengaturan di dalam UU Kesehatan dapat memajukan kesehatan masyarakat Indonesia melalui penyediaan pelayanan kesehatan terbaik. Dengan begitu, masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri, dan dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
“Semoga UU Kesehatan ini akan memberikan manfaat bagi kita semua. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, DPR berharap dapat menjadi perpanjangan aspirasi publik dengan pertimbangan transformasi sistem kesehatan melalui legislasi yang sesuai kebutuhan,” tegasnya. (M-003)
- Editor: Daton
- Sumber: Parlementaria
| Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita |
Berita Lainnya:
- Komisi IV DPR Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru 2025
- Presiden Prabowo Bahas Stabilitas Politik dan Penguatan Investasi di Istana Merdeka
- Bahas APBD 2026, DPRD dan Pemkab Badung Kompak Dorong Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
- Tiba di Bandara Pattimura Ambon, Sekjen PDIP Disambut Ketua DPRD Maluku dan Anggota DPR RI
- Bupati Adi Arnawa Paparkan Raperda APBD 2026 dan Insentif Penanaman Modal di DPRD Badung









