logo-menitini

UU Kesehatan Disahkan, Ketua DPR Pastikan Hak-Hak Nakes Tak Hilang

puan-maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memeimpin Rapat Paripurna (Rapur) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Foto: Parlementaria/Arief/Man)

Omnibus Law UU Kesehatan disebut akan menghadirkan solusi terhadap berbagai permasalahan di bidang Kesehatan. Seperti pelayanan kesehatan yang masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya Kesehatan (SDM), kesiapan menghadapi krisis kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan Alat Kesehatan.


Puan berharap seluruh pengaturan di dalam UU Kesehatan dapat memajukan kesehatan masyarakat Indonesia melalui penyediaan pelayanan kesehatan terbaik. Dengan begitu, masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri, dan dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.

BACA JUGA:  DPRD Badung Rekomendasikan RSD Mangusada Layani Pasien Tanpa Diskriminasi BPJS dan Umum

“Semoga UU Kesehatan ini akan memberikan manfaat bagi kita semua. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, DPR berharap dapat menjadi perpanjangan aspirasi publik dengan pertimbangan transformasi sistem kesehatan melalui legislasi yang sesuai kebutuhan,” tegasnya. (M-003)

  • Editor: Daton
  • Sumber: Parlementaria
Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita

Berita Lainnya:

BACA JUGA:  Pilkada lewat DPRD Bukan Jawaban, Negara Jangan Cuci Tangan Soal Biaya Politik
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>