Omnibus Law UU Kesehatan disebut akan menghadirkan solusi terhadap berbagai permasalahan di bidang Kesehatan. Seperti pelayanan kesehatan yang masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya Kesehatan (SDM), kesiapan menghadapi krisis kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan Alat Kesehatan.
Puan berharap seluruh pengaturan di dalam UU Kesehatan dapat memajukan kesehatan masyarakat Indonesia melalui penyediaan pelayanan kesehatan terbaik. Dengan begitu, masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri, dan dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
“Semoga UU Kesehatan ini akan memberikan manfaat bagi kita semua. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, DPR berharap dapat menjadi perpanjangan aspirasi publik dengan pertimbangan transformasi sistem kesehatan melalui legislasi yang sesuai kebutuhan,” tegasnya. (M-003)
- Editor: Daton
- Sumber: Parlementaria
Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita |
Berita Lainnya:
- Nurul Arifin Dorong Penguatan Teknologi AI dan Pertahanan Siber di Tubuh TNI
- Desy Ratnasari Apresiasi Kinerja Kodam V/Brawijaya, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Prajurit dan Kesetaraan Gender di TNI
- Musda Golkar Badung, Wayan Suyasa Pilih Menepi Demi Solidaritas Partai
- Prabowo Tegaskan BUMN Punya Waktu 3 Tahun untuk Berbenah, Jika Tidak Akan Ada “Bersih-bersih”
- IKN Baru Bisa Jadi Ibu Kota Politik Jika Tiga Pilar Negara Lengkap