Ia juga menegaskan memiliki rekaman CCTV dan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk menguatkan tudingannya dalam persidangan selanjutnya.
Menurutnya, ada sejumlah oknum jaksa saat ini tengah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, serta proses perkara tersebut dipantau oleh Komisi III DPR RI.
“Faktanya, ada oknum jaksa yang sementara diperiksa di Jamwas Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI ikut memantau. Ini menunjukkan adanya kepentingan politik dalam perkara saya,” ujarnya.
Fatlolon juga menyebut adanya pengakuan dari seorang jaksa terkait dugaan rencana kriminalisasi yang disebut terjadi di salah satu hotel di kawasan Batu Merah, Ambon.
Fatlolon memastikan seluruh bukti yang diklaim dimilikinya akan dibuka secara terbuka di persidangan, serta meminta agar seluruh saksi dihadirkan langsung.
“Semua bukti akan kami ungkapkan di persidangan berikutnya. Seluruh saksi, termasuk oknum jaksa, harus hadir langsung dan tidak melalui Zoom,” tandasnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa lainnya, yakni Ir. Johanna Joice Julita Lololuanselaku mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi. Ketiganya disidangkan dalam perkara terpisah.
Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020-2022. (M-009)
- Editor: Daton









