Turis India Curi Laptop, Diciduk Polisi Hendak Naik Pesawat

BADUNG,MENITINI.COM-Seorang ibu rumah tangga asal India berinisial KSA, diciduk polisi ketika hendak naik ke pesawat sebelum lepas landas di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai. Wanita berusia 44 Tahun, telah berstatus tersangka dan ditahan, Sabtu (1/7/2023).

Dari Informasi, penangkapan terhadap turis India itu, berdasarkan laporan dari Toko PT DI di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai, Rabu 28 Juni 2023 sekitar pukul 11.00.

“Setelah mendapatkan laporan, IRT tersebut langsung diciduk ketika hendak naik pesawat. Ngakunya nekat curi untuk dijadikan oleh-oleh,” kata sumber petugas polisi.

Kasat Reskrim Iptu Rio Ritonga seizin Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, setelah mendapatkan laporan kehilangan lapotop merk Bally warna hijau tosca dari karyawan PT DI bernama Affry DR, tim dikerahkan melakukan penyelidikan. Termasuk meminta keterangan saksi dan pemeriksaan CCTV, di area PT DI yang di area Fashion Butik sekitar pukul 11.30.

BACA JUGA:  Melarikan Diri Bersembunyi di Bali, Warga Negara Rusia Diduga Gelapkan Pajak

“Lalu diketahui, wanita tersebut melancarkan aksi, memanfaatkan kesibukan karyawan,” kata Iptu Rio.
Barang bukti diketahui hilang ketika karyawan melakukan pengecekan barang di stand pajangan. Saat itu karyawan melihat salah satu barang  yang berupa 1 buah Tas Laptop dengan merk Bally Warna hijau tosca tidak ada di tempat pajangan.

Hasil rekaman CCTV, terlihat ada seorang penumpang  berjenis kelamin  perempuan mengambil laptop dengan mudah. Bahkan tanpa sepengetahuan penjaga toko, dan tidak melakukan pembayaran di kasir.
Iptu Rio menjelaskan, wanita ini langsung diamankan tanpa perlawanan di terminal keberangkatan International Bandara Ngurah Rai.   

“Diamankan saat itu juga di di Gate 2 terminal keberangkatan international Bandara I Gusti Ngurah Rai. Beserta BB, pelaku digiring ke Mapolres Bandara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sidang Perkara Narkotika di PN Singarja, Para Terdakwa Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pelaku mengaku tertarik memilikinya. “Akibat ulah pelaku ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambahnya.

Sedangkan kerugian korban (PT DI) Rp 8.820.000. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan. “Namun karena kita tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita, KSA dititipkan di ruang tahanan Polda Bali. Akibat ulah itu, dia pun tak jadi pulang ke negaranya,” tandas Kasat Reskrim Iptu Ri. (M-003)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya: