DENPASAR,MENITINI.COM – Pemerintah Provinsi Bali memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan berhenti beroperasi sepenuhnya pada 23 Desember 2025. Kepastian ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan resminya.
Koster menegaskan bahwa mulai tanggal tersebut, dua daerah itu tidak lagi diperbolehkan mengirim sampah ke TPA Suwung. Ia meminta agar Pemkot Denpasar dan Kabupaten Badung segera menyiapkan pola pengelolaan sampah di luar TPA, termasuk memperkuat fasilitas yang sudah ada.
Menurut Koster, alternatif yang dapat diterapkan meliputi pengoptimalan teba modern, TPS3R, TPST, pemanfaatan mesin pencacah serta dekomposer untuk mempercepat pengomposan skala rumah tangga, dan model lain yang memungkinkan. Namun, ia menekankan bahwa seluruh pola itu hanya dapat berjalan jika pemilahan sampah organik dan anorganik dilakukan sejak dari rumah.









