Tolak Kompromi dengan Desa Adat, Bupati Badung: di Pengadilan Kita Bicara

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta (M-IST)

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan dalam kasus Ungasan ia melihat adanya kesalahan. Pertama, tanah tersebut adalah tanah negara dan apa hak bendesa memberikan kewenangan kepada investor.

Bahkan menurut Giri Prasta sudah ada dana perjanjian yang berakta notaris.  “Awalnya ada dua usaha, kemudian berkembang menjadi tujuh. Nanti semua seperti itu, saya tidak terima. Saya melihat sudah diaktakan ini sampai Rp28 miliar lebih. Itu kan diatas meja, kita kan tidak tahu di bawah meja,”ujarnya.

Maka melihat fakta-fakta tersebut pihaknya meminta Polresta mengusut, karena negara tidak boleh kalah dalam hal ini.

Ketika ditanya mengapa baru dilaporkan saat bendesa dijabat I Wayan Disel Astawa, Giri Prasta menyatakan pelanggaran ini sebenarnya sudah terjadi sebelum dirinya menjabat bupati.

BACA JUGA:  Ramai Rumah Kos Dihuni WNA, Bupati Badung Sidak: Hotel Sepi, Pajak Daerah Bisa Bocor

 “Sebelum menjabat sudah berjalan (pelanggaran). Ketika saat saya menjabat diminta memberikan rekomendasi, saya tidak mau. Karena sudah melakukan kesalahan duluan, baru saya disuruh membuat regulasi, ndak mau saya dong,” katanya tegas.

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami