BADUNG,MENITINI.COM – Penyidik Polres Badung, Rabu (15/10), melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka kasus pembunuhan berencana yang diduga melibatkan kelompok gangster warga negara asing ke Kejaksaan Negeri Badung.
Ketiga tersangka tersebut adalah Darcy Francesco Jenson, Mevlut, dan Paea-A-Middlemore Tupou. Pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
“Sudah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik. Artinya, tanggung jawab perkara ini kini beralih ke jaksa,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana, usai proses pelimpahan.
Kasus ini berawal dari peristiwa penembakan yang menewaskan Zivan Radmonavic dan menyebabkan Sanar Ghanim luka serius di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu, Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung.
Menurut Ancana, peristiwa berdarah itu terjadi setelah Darcy menjemput Mevlut dan Middlemore di Surabaya pada 9 Juni 2025. Mereka tiba di Bali keesokan harinya. Pada 14 Juni sekitar pukul 00.15 WITA, Mevlut dan Middlemore datang ke lokasi kejadian.
“Middlemore menjebol pintu gerbang vila menggunakan palu yang sebelumnya dibeli oleh Darcy. Setelah masuk, Mevlut dan Middlemore menembak korban menggunakan pistol kaliber 9 mm,” jelasnya.
Sanar sempat berusaha melarikan diri ke kamar mandi, namun kembali ditembak oleh Mevlut hingga mengalami luka parah. Sementara Zivan tewas di tempat setelah ditembak beberapa kali oleh Middlemore.
Darcy dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP, dengan pasal-pasal subsidair terkait percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal. Sedangkan Mevlut dan Middlemore dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal lain dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kejari Badung telah menunjuk delapan jaksa untuk menangani perkara ini. Penunjukan itu berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: Print 2456/N.1.18/Eoh.2/10/2025 dan Print 2457/N.1.18/Eoh.2/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.
“Setelah pelimpahan, jaksa akan menyusun surat dakwaan. Sementara para tersangka dititipkan di Lapas Kerobokan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan,” tutup Gde Ancana.*
- Editor: Daton









