Terkait Perkara Emas Surabaya, Manager UBPP LM Diperiksa sebagai Saksi

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) periode 2017 s/d 2019, berinisial NSW terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

BACA JUGA:  Viral Hina Nyepi, WNA Swiss Ditahan Polda Bali

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/3/2024) mengatakan, NSW diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS dan Tersangka AHA.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut Sumedana. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kejari Jakarta Barat Setor Rp530,4 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top