“Jangan sampai nanti salam penggunaan asset negara ini Rektor-rektor akan ditimpa masalah, apa jadinya nanti,” ujarnya. Dia menambahkan, pihak Universitas Udayana sendiri tetap melakukan pendampingan hukum terhadap prof Bakta. Meski sejatinya dia merupakan mantan rektor.Â
Nyoman Sukandia menjelaskan, kasus yang menjerat prof Bakta sendiri bermula dari adanya pembebasan lahan di rentang waktu tahun 1982 hingga1983. Penyerahan dilakukan secara kolektif oleh warga dengan melibatkan pemerintah dari tingkat provinsi sampai desa.Â
“Bukti-bukti disimpan dengan cukup baik. Itu bukti yang dibuat pemprov ketika pembebasan lahan untuk sarana pendidikan dibiayai APBN. Ini dilakukan oleh pemprov sendiri termasuk bupati sampai tingkat terbawah,” pungkasnya. M-007
