logo-menitini

Terkait Penetapan Tersangka Mantan Rektor, Pihak Unud Angkat Bicara

pihak kampus memberikan keterangan pers
Pihak kampus memberikan keterangan pers (Foto IST)

“Jangan sampai nanti salam penggunaan asset negara ini Rektor-rektor akan ditimpa masalah, apa jadinya nanti,” ujarnya. Dia menambahkan, pihak Universitas Udayana sendiri tetap melakukan pendampingan hukum terhadap prof Bakta. Meski sejatinya dia merupakan mantan rektor. 
Nyoman Sukandia menjelaskan, kasus yang menjerat prof Bakta sendiri bermula dari adanya pembebasan lahan di rentang waktu tahun 1982 hingga1983. Penyerahan dilakukan secara kolektif oleh warga dengan melibatkan pemerintah dari tingkat provinsi sampai desa. 
“Bukti-bukti disimpan dengan cukup baik. Itu bukti yang dibuat pemprov ketika pembebasan lahan untuk sarana pendidikan dibiayai APBN. Ini dilakukan oleh pemprov sendiri termasuk bupati sampai tingkat terbawah,” pungkasnya. M-007

BACA JUGA:  Buronan Korupsi Kredit Fiktif Asal Surabaya Ditangkap di Bangli
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>