Terkait Penetapan Tersangka Mantan Rektor, Pihak Unud Angkat Bicara

Pihak kampus memberikan keterangan pers (Foto IST)

DENPASAR, MENITINI.COM-Terkait penetapan tersangka mantan rektor Universitas Udayana, Prof.Made Bakta Oleh Bareskrim Mabes Polri, pihak Universitas Udaya akhirnya angkat bicara. Dimana sebelumnya, prof Bakta ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan anta autentik terkait kepemilikan sebidang lahan di areal kampus Bukit Jimbaran, Kuta Selatan.
Kuasa hukum Universitas Udayana,  I Nyoman Sukandia, SH; pada Selasa (12/4/2022) Mengatakan bahwa pihak Unud mengadukan hal ini ke Menkopolhukam Mafud MD. Selain itu, pihaknya juga meminta KPK untuk melakukan pengawasan. 
“Karena semua asset negara diawasi KPK dan penggunaannua tidak gampang,” katanya kepada awak media di Universitas Udayana, Selasa (12/4/2022). Dijelaskannya bahwa lahan yang bersengketa itu merupakan aset negara. Sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum.

BACA JUGA:  Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM, Amankan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Tambang
Iklan

BERITA TERKINI

Tropi piala dunia 2026

Daftar 48 Tim Peserta Piala Dunia 2026

JAKARTA, Tim nasional Irak memastikan langkah ke putaran final Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Bolivia dengan skor 2-1 pada laga final play-off interkonfederasi. Pertandingan tersebut

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top