DENPASAR, MENITINI.COM-Terkait penetapan tersangka mantan rektor Universitas Udayana, Prof.Made Bakta Oleh Bareskrim Mabes Polri, pihak Universitas Udaya akhirnya angkat bicara. Dimana sebelumnya, prof Bakta ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan anta autentik terkait kepemilikan sebidang lahan di areal kampus Bukit Jimbaran, Kuta Selatan.
Kuasa hukum Universitas Udayana, I Nyoman Sukandia, SH; pada Selasa (12/4/2022) Mengatakan bahwa pihak Unud mengadukan hal ini ke Menkopolhukam Mafud MD. Selain itu, pihaknya juga meminta KPK untuk melakukan pengawasan.
“Karena semua asset negara diawasi KPK dan penggunaannua tidak gampang,” katanya kepada awak media di Universitas Udayana, Selasa (12/4/2022). Dijelaskannya bahwa lahan yang bersengketa itu merupakan aset negara. Sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Tetap Berlaku
JAKARTA,MENITINI.COM – Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim