DENPASAR, MENITINI.COM-Terkait penetapan tersangka mantan rektor Universitas Udayana, Prof.Made Bakta Oleh Bareskrim Mabes Polri, pihak Universitas Udaya akhirnya angkat bicara. Dimana sebelumnya, prof Bakta ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan anta autentik terkait kepemilikan sebidang lahan di areal kampus Bukit Jimbaran, Kuta Selatan.
Kuasa hukum Universitas Udayana, I Nyoman Sukandia, SH; pada Selasa (12/4/2022) Mengatakan bahwa pihak Unud mengadukan hal ini ke Menkopolhukam Mafud MD. Selain itu, pihaknya juga meminta KPK untuk melakukan pengawasan.
“Karena semua asset negara diawasi KPK dan penggunaannua tidak gampang,” katanya kepada awak media di Universitas Udayana, Selasa (12/4/2022). Dijelaskannya bahwa lahan yang bersengketa itu merupakan aset negara. Sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum.

Danantara Indonesia Paparkan RKAP 2026 di DPR: Soroti Investasi Strategis dan Dampak Ekonomi Nasional
JAKARTA,MENITINI.COM – Danantara Indonesia memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 dalam rapat








