Terbukti Pungli, Korsatpel Dwi Jati Divonis Tujuh Tahun Penjara

DENPASAR, MENITINI.COM – Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Cekik, Gilimanuk, I Made Dwi Jati Arya Negara yang diadili dalam kasus pungutan liar (Pungli).

Ia divonis tujuh tahun. Vonis majelis hakim ini dua tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat, 16 Pebruari 2024,  majelis hakim yang diketuai, Heriyanti menyatakan terdakwa berusia 49 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan pungli di Jembatan Timbang Cekik, Gilimanuk.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, I Made Dwi Jati Arya Negara dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan Pidana denda sebesar Rp300 juta, subside enam bulan penjara,” tegas Heriyanti.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan

Tidak hanya itu, majelis hakim juga mengharuskan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2.521.484.999.

“Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya disita untuk dilelang dan belum memenuhi uang penggganti maka subsider satu tahun penjara,” lanjut Ketua Majelis Hakim yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Buleleng itu.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Polri Temukan Jaringan Narkoba Baru Fredy Pratama di Jateng, Dikendalikan Seorang Wanita

Sebelumnya, dua anak buah terdakwa Dwi Jati, yakni,  I Gusti Putu Nurbawa dan IB Putu Suputra telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Dalam keterangannya dipersidangan, terdakwa Dwi Jati mengaku dari pungli yang dilakukan mendapatkan sekitar Rp160 juta dalam sebulan. Uang tersebut digunakan untuk merenovasi rumah orang tua dan saudaranya.

Terungkap pula bahwa Dwi Jati sempat menyetor hasil pungli ke beberapa instansi lainnya. Namun, saat dipersidangan, terdakwa berbelit – belit.

Awalnya dia mengatakan, uang hasil pungli Rp160 juta perbulan tersebut  dibagikan ke instansi lain sebesar Rp90 juta, namun kemudian berubah menjadi Rp60 juta.

Diuraikan dalam amar putusan, terdakwa, Made Dwi Jati menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Korsatpel UPPKB Cekik dengan cara memerintahkan Danru, Anggota Regu dan stafnya untuk melakukan pungutan kepada para sopir angkutan barang yang melintas yang besarannya berkisar Rp20 ribu sampai Rp100 ribu.

BACA JUGA:  Pastikan Keamanan Mudik, Kapolda Bali Tinjau Pelabuhan Gilimanuk

Pengutan ini tanpa melakukan penindakan berupa penilangan terhadap para sopir angkutan barang yang melakukan pelanggaran. (M-003)

Editor: Daton