Tanggapi Aturan Pengeras Suara Masjid, Ace Hasan Nilai Putusan Menag Sudah Tepat

Ace Hasan Syadzily
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.(Foto: Oji/Prima)

Politisi Partai Golkar itu Ace menyebutkan bahwa Kementerian Agama tentu sudah mengkaji secara mendalam dan detail sebelum menerbitkan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022. Terlebih lagi, tentang batas volume pengeras suara di masjid dan musala diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel). “Pasti sudah melalui kajian yang mendalam dari Kemenag,” sebut Ace.

Ace menambahkan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak. “Kita harus menghargai antara sesama kita,” imbuh legislator dapil Jawa Barat II itu.

Sumber: https://www.dpr.go.id

Edtor: Ton

BACA JUGA:  18 Jutaan Keluarga Penerima Manfaat 20 Kg Beras Gratis dan Uang Tunai

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami