Ia menilai kasus ini mencerminkan persoalan ekologis yang lebih luas, seperti maraknya bencana longsor dan banjir di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, kerusakan lingkungan menjadi faktor utama yang kerap diabaikan.
“Ini harus menjadi refleksi kita bersama. Kenapa longsor dan banjir bisa terjadi sedemikian hebat? Karena alam terus dirusak,” ujarnya.
My Esti juga menyinggung informasi di lapangan yang menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut memiliki izin. Namun, ia menekankan bahwa hal itu tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kalau memang ada izin, dari mana? Ini menjadi tanggung jawab Bupati dan Wakil Bupati Karangasem. Penambangan yang merusak sekolah tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Ia menambahkan, Balai Wilayah Sungai (BWS) sempat melakukan upaya pengamanan dengan pemasangan bronjong untuk mencegah longsor. Namun langkah tersebut dinilai tidak efektif selama aktivitas penambangan masih berlangsung.









