Hakim PN Denpasar Vonis Pembunuh Kekasih 19 Tahun 6 Bulan Penjara
DENPASAR,MENITINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 19 tahun dan 6 bulan kepada Galuh Widyasmoro (27), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Remy Yuliana Putri (36), yang juga berprofesi sebagai driver online. Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Cakra, Selasa (27/1/2026). Ketua Majelis Hakim Theodora Usfunan menyatakan Galuh terbukti secara […]
Hakim PN Denpasar Vonis Pembunuh Kekasih 19 Tahun 6 Bulan Penjara Read More »









